Jumat, 05 Juni 2015

Nasikh Mansukh

A.    Pengertian Nasikh-Mansukh
Secara etimologi, nasikh mempunyai  beberapa pengertian, yaitu antara lain penghilangan (izalah), penggantian (tabdil), pengubahan (tahwil), dan pemindahan (naql). Sesuatu yang menghilangkan, menggantikan, mengubah, dan memindahkan disebut nasikh, sedangkan sesuatu yang dihilangkan, digantikan, diubah, dan dipindahkan disebut mansukh.[1]
Atau lebih jelasnya nasikh adalah menghapus/membatalkan berlakunya sesuatu hukum syara’ yang telah ada oleh hukum syara’ yang datang kemudian, sedangkan mansukh adalah sesuatu ketentuan hukum syara’ yang dihapuskan oleh hukum yang datang kemudian itu.[2]
Kemugkinan Adanya Nasikh dan Mansukh[3]
            Baik ditinjau dari segi akal maupun riwayat, maka perihal nasikh mansukh itu bisa saja terjadi. Hal ini sudah disepakati para ulama, kecuali nasikh  mansukh di dalam Al-Qur’an ataupun Al-Qur’an dengan Al-hadis para ulama masih berbeda pendapat.

            Para ulama berbeda pendapat tentang kemungkinan adanya nasikh mansukh dan dalil-dalil nash. Pada umumnya mereka sepakat bahwa al-hadis bisa dinasakh oleh al-hadis atau oleh Al-Qur’an.
            Menurut akal bisa dipahami bahwa setiap umat itu memiliki kepentingan yang berbeda antara waktu yang satu dengan waktu yang lain, antara satu situasi dengan situasi yang lain. Sehingga terkadang pada suatu waktu dan situasi tertentu, karena adanya kepentingan tertentu ditetapkan adanya aturan hukum tertentu, akan tetapi pada situasi yang lain, karena adanya perubahan situasi dan kepentingan, maka ketentuan hukum yang telah ditetapkan itu dirubahnya, disesuaikan dengan situasi dan kepentingan itu.
            Misalnya perihal ketentuan kiblat shalat, semula Nabi SAW shalat menghadap ke Baitul Maqdis kemudian dinasakh dengan menghadap ke Masjidil Haram.
            “Sesungguhnya Nabi SAW menghadapkan wajahnya pada waktu sholat ke Masjidil Aqsha selama enam belas bulan kemudian menggantinya ke Ka’bah”.
            Jadi secara riwayat ternyata ketentuan nasikh mansukh itu pernah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW.

            Syarat-syarat Nasikh Mansukh
            Syarat bisa terjadinya nasikh mansukh adalah:[4]
1.      Dalil nasikh harus terpisah dengan dalil mansukhnya.
2.      Dalil nasikh harus lebih kuat atau sama kuat daripada dalil yang mansukh. Jadi dalil Al-Qur’an hanya bisa dimansukh oleh dalil Al-Qur’an atau dalil hadis mutawatir, karena kedudukan dalil Al-Qur’an dan hadis mutawwatir adalah sama-sama qath’i.
3.      Nasikh harus berupa dalil-dalil syara’. Kalau nasikhnya tidak berupa dalil syara’ seperti mati, maka tidak disebut dengan nasakh. Tidak adanya hukum bagi orang yang sudah mati sudah bisa dipahami dengan akal tanpa petunjuk syara’.
4.      Yang dimansukh harus hukum syara’, sedangkan nasikhnya juga harus berupa dalil-dalil syara’.
5.      Ketentuan hukum yang dimansukh tidak dibatasi oleh sesuatu waktu, sebab bila dibatasi oleh waktu maka berarti dengan habisnya ketentuan waktu otomatis habis pula ketentuan hukumnya.

Di samping itu masih ada syarat-syarat nasakh yang belum disepakati yakni:
1.      Nasikh dan mansukh tidak satu jenis.
2.      Adanya hukum baru sebagai pengganti hukum yang dinasakh (mansukh).
3.      Hukum pengganti lebih berat daripada hukum yang diganti.

Mengenai nasikh mansukh dalam Al-Qur’an, para ulama masih ada yang berbeda pendapat. Golongan pertama menyatakan bahwa ada nasikh mansukh dalam Al-Qur’an, artinya ada ayat atau ketentuan hukum dalam Al-Qur’an yang dihapuskan. Alasannya adalah berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Apa-apa yang Kami hapuskan dari sesuatu ayat atau Kami lupakan, maka Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau sepertinya. (QS. Al-Baqarah 106).
Golongan kedua menyatakan tidak ada nasikh mansukh dalam Al-Qur’an. Salah satu alasannya adalah tidak ada hikmahnya nasikh mansukh dalam Al-Qur’an itu, kecuali justru menambah keraguan akan kebenaran Al-Qur’an.[5]

B.     Jenis Nasikh Mansukh dalam Al-Qur’an[6]
Berdasarkan kejelasan dan cakupannya, nasikh dalam Al-Qur’an dibagi menjadi empat macam, yaitu:
1.      Nasikh sharih, yaitu ayat yang secara jelas menghapus hukum yang terdapat pada ayat terdahulu. Umpamanya ayat tentang perang (qital) pada surat Al-Anfal ayat 65 yang mengharuskan satu orang muslim melawan sepuluh orang kafir :
“Hai Nabi, katakanlah semangat orang mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, pasti mereka akan  dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada  seratus orang yang sabar diantara kamu, mereka dapat mengalahkan seribu kafir, sebab orang-orang kafir adalah kaum yang tidak mengerti”. (QS. Al-Anfal 65)
Ayat ini menurut jumhur ulama dihapus oleh ayat yang mengharuskan satu orang mukmin melawan dua orang kafir pada ayat 66 dalam surat yang sama:
“Sekarang Allah telah meringankan kamu dan mengetahui pula bahwa kamu memilika kelemahan. Maka jika ada diantara kamu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang kafir, dan jika diantara kamu terdapat seribu orang yang sabar, mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang kafir.” (QS. Al-Anfal 66)’
2.      Nasikh dhimmy, yaitu jika terdapat dua nasikh yang saling bertentangan dan tidak dapat dikompromikan. Keduanya turun untuk sebuah masalah yang sama, dan diketahui waktu turunnya, maka ayat yang datang kemudian, menghapus ayat yang terdahulu. Contohnya, ketetapan Allah yang mewajibkan berwasiat bagi orang-orang yang akan mati terdapat ayat-ayat berikut:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantra kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, untuk berwasiat bagi ibu-bapak serta karib kerabatnya secara makruf.” (QS. Al-Baqarah 180).
            Ayat ini menurut pendukung teori nasikh dihapus oleh hadits la washiyyah li warits (tidak ada wasiat bagi ahli waris).
3.      Nasikh kully,yaitu penghapusan hukum sebelumnya secara keseluruhan. Contohnya, ketentuan ‘iddah empat bulan sepuluh hari pada surat Al-Baqarah ayat 234,
“Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa baginya (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah 234).
Dan dihapus oleh ketentuan ‘iddah satu tahun pada surat Al-Baqarah ayat 240 :
“Dan orang-orang yang akan meninggalkan dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah dari rumahnya. Akan tetapi, jika mereka pindah sendiri, maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana”. (QS. Al-baqarah 240).
4.      Nasikh juz’iy,yaitu penghapusan hukum umum yang berlaku bagi semua individu dengan hukum yang hanya berlaku bagi sebagian individu, atau penghapusan hukum yang bersifat muthlaq dengan hukum yang muqayyad. Contohnya, hukum dera 80 kali bagi orang yang menuduh seorang wanita tanpa adanya saksi pada surat An-Nur ayat 4:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh itu delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”. (QS. An-Nur 4)
Dihapus oleh ketentuan li’an, yaitu bersumpah empat kali dengan nama Allah, bagi si penuduh dalam surat yang sama ayat 6:
“Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar”. (QS. An-Nur 6).

Dilihat dari segi bacaan dan hukumnya, mayoritas ulama membagi nasikh kepada tiga macam, yaitu:
1.      Penghapusan terhadap hukum dan bacaan secara bersamaan. Ayat-ayat yang tergolong kategori ini tidak dibenarkan dibaca dan tidak dibenarkan diamalkan. Misalnya, sebuah riwayat Al-Bukhari dan Muslim, yaitu hadits ‘Aisyah r.a. yang mengatakan:
“Dahulu termasuk yang diturunkan (ayat Al-Qur’an) adalah sepuluh radha’at (isapan menyusu) yang diketahui, kemudian di naskh dengan lima (isapan menyusu) yang diketahui. Kemudian Rasulullah wafat”.
      Maksudnya, mula-mula ditetapkan dua orang yang berlainan ibu sudah dianggap bersaudara apabila salah seorang di antara keduanya menyusu kepada ibu salah seorang di antara mereka sebanyak sepuluh isapan. Ketetapan sepuluh isapan ini kemudian dirubah menjadi lima isapan. Ayat tentang sepuluh atau lima isapan dalam menyusu kepada seorang ibu, sekarang ini tidak termaktub di dalam mushaf karena baik bacaanya maupun hukumnya telah di-nasikh.
2.      Penghapusan terhadap hukumnya saja, sedangkan bacaanya tetap ada. Contohnya, ajakan para penyembah berhala dari kalangan musyrikin pada umat Islam untuk saling bergantian dalam beribadah, telah dihapus oleh ketentuan ayat qital (peperangan). Akan tetapi, bunyi teksnya masih dapat kita temukan dalam surat berikut:
“Untukmu agamamu dan untukku agamaku”. (QS. Al-Kafirun 6).
3.      Penghapusan terhadap bacaanya saja, sedangkan hukumnya tetap berlaku. Contoh kategori ini biasanya diambil dari ayat rajam. Ayat ini dinyatakan mansukh bacaanya, sementara hukumnya tetap berlaku, berbunyi:
“Jika seseorang pria tua dan wanita tua berzina, maka rajamlah kedua . . . .”
      Cerita tentang ayat orang tua berzina tersebut, diturunkan berdasarkan riwayat Ubay bin Ka’b. Abu Umamah bin Sahl menurunkan bunyi yang berbeda mengenai ayat yang dianggap bacaanya mansukh itu. Umamah mengatakan bahwa Rasulullah telah mengajarkan kami membaca ayat rajam:
“Seorang pria tua dan seorag wanita tua, rajamlah mereka lantaran apa yang mereka perbuat dalam bentuk kelezatan (zina)”.

Adapun dari sisi otoritas yang lebih berhak menghapus sebuah nash, para ulama membagi nasikh ke dalam empat macam:
1.      Nasikh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Terhadap nasikh seperti ini, para ulama sepakat akan kebolehannya.
2.      Nasikh Al-Qur’an dengan As-Sunah. Bagi kalangan ulama Hanafiyyah, nasikh semacam ini diperkenankan bila sunah yang menghapusnya berkedudukan mutawatir atau mashyur. Akan tetapi, ketentuan itu tidak berlaku apabila sunah yang menghapusnya berupa sunah ahad. Bila kedua jenis sunah di atas berstatus qhath’i tsubut, sebagaimana Al-Qur’an, maka hal itu berbeda dengan sunah ahad yang bersifat zhanny tsubut.
Keputusan kalangan Hanafiyah di atas mendapat bantahan keras dari kalangan mayoritas ulama ushul fiqih. Menurut mereka, apapun jenis sunah yang akan menghapus ketentuan hukum dalam Al-Qur’an, hal itu tetaplah tidak diperkenankan. Asy-Syafi’i mengajukan analisisnya sebagai berikut, “sunah tidak sederajat dengan Al-Qur’an. Padahal nasikh yang dijanjikan Tuhan dalam surat Al-Baqarah ayat 106 adalah yang sepadan derajatnya atau lebih tinggi. Dalam surat yunus ayat 15 dinyatakan bahwa Muhammad tidak berhak untuk mengubah Al-qur’an atas kemauannya.surat An-nahl ayat 44 menyatakan bahwa misi Muhammad  adalah penjelas terhadap al-Qur’an, sehingga setelah mereka memperoleh penjelasan darinya, umatnya dapat mengamalkan al-Qur’an. Bila Muhammad berhak menghapus ketentuan Al-Qur’an, nantinya yang diamalkan umat bukan lagi Al-Qur’an, tetapi As-Sunah. Ini berarti bertentangan dengan kandungan surat An-Nahl ayat 44. Dengan demikian menghindari nasikh Al-Qur’an dengan As-Sunah dapat menjauhi celaan atas diri Muhammad”.
3.      Nasikh As-Sunah dengan Al-Qur’an. Menurut mayoritas ahli ushul, nasikh semacam ini benar-benar terjadi. Contohnya adalah penghapusan kiblat shalat ke bait Al-Muqaddas menjadi ke Ka’bah. Akan tetapi, lagi-lagi Asy-Syafi’i menolak penghapusan semacam ini. Menurutnya jika Muhammad menetapkan suatu ketentuan, kemudian turun ayat yang isinya bertentangan, beliau pasti akan membuat ketentuan baru yang sesuai dengan Al-qur’an. Jika tidak demikian akan terbukalah pintu untuk menuduh bahwa setiap sunah yang menjadi bayan Al-Qur’an sudah dihapus.
4.      Nasikh As-Sunah dengan as-Sunah. Bagi Al-Qaththari pada dasarnya ketentuan nasikh dalam ijma’ dan qiyas itu tidak ada dan tidak diperkenankan.
C.    Manfaat mempelajari nasikh mansukh
Dengan kita mempelajari nasikh mansukh itu, kita akan mengetahui sejarah dihapusnya sebagian ayat Al-Qur’an begitu juga sebab-sebabnya, mengetahui perkembangan persyariatan hukum sampai pada tingkat kesempurnaan, seiring dengan perkembangan dakwah dan kondisi manusia.  Juga dapat digunakan sebagai pembelajaran karena untuk sekarang ini tidak ada lagi yang namanya nasikh mansukh. Itu sudah terjadi pada zaman sahabat-sahabat dahulu.


[1] Rosibon Anwar, Ulumul Qur’an, Tulungagung, 2008, 172
[2] Zen , Ushul . . . ., 161
[3] Ibid, 162
[4] Ibid, 163
[5] Ibid, 164
[6] Rosibon, Ulumul . . . . , 180

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Like Me :)

Nasikh Mansukh

A.    Pengertian Nasikh-Mansukh
Secara etimologi, nasikh mempunyai  beberapa pengertian, yaitu antara lain penghilangan (izalah), penggantian (tabdil), pengubahan (tahwil), dan pemindahan (naql). Sesuatu yang menghilangkan, menggantikan, mengubah, dan memindahkan disebut nasikh, sedangkan sesuatu yang dihilangkan, digantikan, diubah, dan dipindahkan disebut mansukh.[1]
Atau lebih jelasnya nasikh adalah menghapus/membatalkan berlakunya sesuatu hukum syara’ yang telah ada oleh hukum syara’ yang datang kemudian, sedangkan mansukh adalah sesuatu ketentuan hukum syara’ yang dihapuskan oleh hukum yang datang kemudian itu.[2]
Kemugkinan Adanya Nasikh dan Mansukh[3]
            Baik ditinjau dari segi akal maupun riwayat, maka perihal nasikh mansukh itu bisa saja terjadi. Hal ini sudah disepakati para ulama, kecuali nasikh  mansukh di dalam Al-Qur’an ataupun Al-Qur’an dengan Al-hadis para ulama masih berbeda pendapat.

            Para ulama berbeda pendapat tentang kemungkinan adanya nasikh mansukh dan dalil-dalil nash. Pada umumnya mereka sepakat bahwa al-hadis bisa dinasakh oleh al-hadis atau oleh Al-Qur’an.
            Menurut akal bisa dipahami bahwa setiap umat itu memiliki kepentingan yang berbeda antara waktu yang satu dengan waktu yang lain, antara satu situasi dengan situasi yang lain. Sehingga terkadang pada suatu waktu dan situasi tertentu, karena adanya kepentingan tertentu ditetapkan adanya aturan hukum tertentu, akan tetapi pada situasi yang lain, karena adanya perubahan situasi dan kepentingan, maka ketentuan hukum yang telah ditetapkan itu dirubahnya, disesuaikan dengan situasi dan kepentingan itu.
            Misalnya perihal ketentuan kiblat shalat, semula Nabi SAW shalat menghadap ke Baitul Maqdis kemudian dinasakh dengan menghadap ke Masjidil Haram.
            “Sesungguhnya Nabi SAW menghadapkan wajahnya pada waktu sholat ke Masjidil Aqsha selama enam belas bulan kemudian menggantinya ke Ka’bah”.
            Jadi secara riwayat ternyata ketentuan nasikh mansukh itu pernah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW.

            Syarat-syarat Nasikh Mansukh
            Syarat bisa terjadinya nasikh mansukh adalah:[4]
1.      Dalil nasikh harus terpisah dengan dalil mansukhnya.
2.      Dalil nasikh harus lebih kuat atau sama kuat daripada dalil yang mansukh. Jadi dalil Al-Qur’an hanya bisa dimansukh oleh dalil Al-Qur’an atau dalil hadis mutawatir, karena kedudukan dalil Al-Qur’an dan hadis mutawwatir adalah sama-sama qath’i.
3.      Nasikh harus berupa dalil-dalil syara’. Kalau nasikhnya tidak berupa dalil syara’ seperti mati, maka tidak disebut dengan nasakh. Tidak adanya hukum bagi orang yang sudah mati sudah bisa dipahami dengan akal tanpa petunjuk syara’.
4.      Yang dimansukh harus hukum syara’, sedangkan nasikhnya juga harus berupa dalil-dalil syara’.
5.      Ketentuan hukum yang dimansukh tidak dibatasi oleh sesuatu waktu, sebab bila dibatasi oleh waktu maka berarti dengan habisnya ketentuan waktu otomatis habis pula ketentuan hukumnya.

Di samping itu masih ada syarat-syarat nasakh yang belum disepakati yakni:
1.      Nasikh dan mansukh tidak satu jenis.
2.      Adanya hukum baru sebagai pengganti hukum yang dinasakh (mansukh).
3.      Hukum pengganti lebih berat daripada hukum yang diganti.

Mengenai nasikh mansukh dalam Al-Qur’an, para ulama masih ada yang berbeda pendapat. Golongan pertama menyatakan bahwa ada nasikh mansukh dalam Al-Qur’an, artinya ada ayat atau ketentuan hukum dalam Al-Qur’an yang dihapuskan. Alasannya adalah berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Apa-apa yang Kami hapuskan dari sesuatu ayat atau Kami lupakan, maka Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau sepertinya. (QS. Al-Baqarah 106).
Golongan kedua menyatakan tidak ada nasikh mansukh dalam Al-Qur’an. Salah satu alasannya adalah tidak ada hikmahnya nasikh mansukh dalam Al-Qur’an itu, kecuali justru menambah keraguan akan kebenaran Al-Qur’an.[5]

B.     Jenis Nasikh Mansukh dalam Al-Qur’an[6]
Berdasarkan kejelasan dan cakupannya, nasikh dalam Al-Qur’an dibagi menjadi empat macam, yaitu:
1.      Nasikh sharih, yaitu ayat yang secara jelas menghapus hukum yang terdapat pada ayat terdahulu. Umpamanya ayat tentang perang (qital) pada surat Al-Anfal ayat 65 yang mengharuskan satu orang muslim melawan sepuluh orang kafir :
“Hai Nabi, katakanlah semangat orang mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, pasti mereka akan  dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada  seratus orang yang sabar diantara kamu, mereka dapat mengalahkan seribu kafir, sebab orang-orang kafir adalah kaum yang tidak mengerti”. (QS. Al-Anfal 65)
Ayat ini menurut jumhur ulama dihapus oleh ayat yang mengharuskan satu orang mukmin melawan dua orang kafir pada ayat 66 dalam surat yang sama:
“Sekarang Allah telah meringankan kamu dan mengetahui pula bahwa kamu memilika kelemahan. Maka jika ada diantara kamu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang kafir, dan jika diantara kamu terdapat seribu orang yang sabar, mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang kafir.” (QS. Al-Anfal 66)’
2.      Nasikh dhimmy, yaitu jika terdapat dua nasikh yang saling bertentangan dan tidak dapat dikompromikan. Keduanya turun untuk sebuah masalah yang sama, dan diketahui waktu turunnya, maka ayat yang datang kemudian, menghapus ayat yang terdahulu. Contohnya, ketetapan Allah yang mewajibkan berwasiat bagi orang-orang yang akan mati terdapat ayat-ayat berikut:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantra kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, untuk berwasiat bagi ibu-bapak serta karib kerabatnya secara makruf.” (QS. Al-Baqarah 180).
            Ayat ini menurut pendukung teori nasikh dihapus oleh hadits la washiyyah li warits (tidak ada wasiat bagi ahli waris).
3.      Nasikh kully,yaitu penghapusan hukum sebelumnya secara keseluruhan. Contohnya, ketentuan ‘iddah empat bulan sepuluh hari pada surat Al-Baqarah ayat 234,
“Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa baginya (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah 234).
Dan dihapus oleh ketentuan ‘iddah satu tahun pada surat Al-Baqarah ayat 240 :
“Dan orang-orang yang akan meninggalkan dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah dari rumahnya. Akan tetapi, jika mereka pindah sendiri, maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana”. (QS. Al-baqarah 240).
4.      Nasikh juz’iy,yaitu penghapusan hukum umum yang berlaku bagi semua individu dengan hukum yang hanya berlaku bagi sebagian individu, atau penghapusan hukum yang bersifat muthlaq dengan hukum yang muqayyad. Contohnya, hukum dera 80 kali bagi orang yang menuduh seorang wanita tanpa adanya saksi pada surat An-Nur ayat 4:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh itu delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”. (QS. An-Nur 4)
Dihapus oleh ketentuan li’an, yaitu bersumpah empat kali dengan nama Allah, bagi si penuduh dalam surat yang sama ayat 6:
“Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar”. (QS. An-Nur 6).

Dilihat dari segi bacaan dan hukumnya, mayoritas ulama membagi nasikh kepada tiga macam, yaitu:
1.      Penghapusan terhadap hukum dan bacaan secara bersamaan. Ayat-ayat yang tergolong kategori ini tidak dibenarkan dibaca dan tidak dibenarkan diamalkan. Misalnya, sebuah riwayat Al-Bukhari dan Muslim, yaitu hadits ‘Aisyah r.a. yang mengatakan:
“Dahulu termasuk yang diturunkan (ayat Al-Qur’an) adalah sepuluh radha’at (isapan menyusu) yang diketahui, kemudian di naskh dengan lima (isapan menyusu) yang diketahui. Kemudian Rasulullah wafat”.
      Maksudnya, mula-mula ditetapkan dua orang yang berlainan ibu sudah dianggap bersaudara apabila salah seorang di antara keduanya menyusu kepada ibu salah seorang di antara mereka sebanyak sepuluh isapan. Ketetapan sepuluh isapan ini kemudian dirubah menjadi lima isapan. Ayat tentang sepuluh atau lima isapan dalam menyusu kepada seorang ibu, sekarang ini tidak termaktub di dalam mushaf karena baik bacaanya maupun hukumnya telah di-nasikh.
2.      Penghapusan terhadap hukumnya saja, sedangkan bacaanya tetap ada. Contohnya, ajakan para penyembah berhala dari kalangan musyrikin pada umat Islam untuk saling bergantian dalam beribadah, telah dihapus oleh ketentuan ayat qital (peperangan). Akan tetapi, bunyi teksnya masih dapat kita temukan dalam surat berikut:
“Untukmu agamamu dan untukku agamaku”. (QS. Al-Kafirun 6).
3.      Penghapusan terhadap bacaanya saja, sedangkan hukumnya tetap berlaku. Contoh kategori ini biasanya diambil dari ayat rajam. Ayat ini dinyatakan mansukh bacaanya, sementara hukumnya tetap berlaku, berbunyi:
“Jika seseorang pria tua dan wanita tua berzina, maka rajamlah kedua . . . .”
      Cerita tentang ayat orang tua berzina tersebut, diturunkan berdasarkan riwayat Ubay bin Ka’b. Abu Umamah bin Sahl menurunkan bunyi yang berbeda mengenai ayat yang dianggap bacaanya mansukh itu. Umamah mengatakan bahwa Rasulullah telah mengajarkan kami membaca ayat rajam:
“Seorang pria tua dan seorag wanita tua, rajamlah mereka lantaran apa yang mereka perbuat dalam bentuk kelezatan (zina)”.

Adapun dari sisi otoritas yang lebih berhak menghapus sebuah nash, para ulama membagi nasikh ke dalam empat macam:
1.      Nasikh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Terhadap nasikh seperti ini, para ulama sepakat akan kebolehannya.
2.      Nasikh Al-Qur’an dengan As-Sunah. Bagi kalangan ulama Hanafiyyah, nasikh semacam ini diperkenankan bila sunah yang menghapusnya berkedudukan mutawatir atau mashyur. Akan tetapi, ketentuan itu tidak berlaku apabila sunah yang menghapusnya berupa sunah ahad. Bila kedua jenis sunah di atas berstatus qhath’i tsubut, sebagaimana Al-Qur’an, maka hal itu berbeda dengan sunah ahad yang bersifat zhanny tsubut.
Keputusan kalangan Hanafiyah di atas mendapat bantahan keras dari kalangan mayoritas ulama ushul fiqih. Menurut mereka, apapun jenis sunah yang akan menghapus ketentuan hukum dalam Al-Qur’an, hal itu tetaplah tidak diperkenankan. Asy-Syafi’i mengajukan analisisnya sebagai berikut, “sunah tidak sederajat dengan Al-Qur’an. Padahal nasikh yang dijanjikan Tuhan dalam surat Al-Baqarah ayat 106 adalah yang sepadan derajatnya atau lebih tinggi. Dalam surat yunus ayat 15 dinyatakan bahwa Muhammad tidak berhak untuk mengubah Al-qur’an atas kemauannya.surat An-nahl ayat 44 menyatakan bahwa misi Muhammad  adalah penjelas terhadap al-Qur’an, sehingga setelah mereka memperoleh penjelasan darinya, umatnya dapat mengamalkan al-Qur’an. Bila Muhammad berhak menghapus ketentuan Al-Qur’an, nantinya yang diamalkan umat bukan lagi Al-Qur’an, tetapi As-Sunah. Ini berarti bertentangan dengan kandungan surat An-Nahl ayat 44. Dengan demikian menghindari nasikh Al-Qur’an dengan As-Sunah dapat menjauhi celaan atas diri Muhammad”.
3.      Nasikh As-Sunah dengan Al-Qur’an. Menurut mayoritas ahli ushul, nasikh semacam ini benar-benar terjadi. Contohnya adalah penghapusan kiblat shalat ke bait Al-Muqaddas menjadi ke Ka’bah. Akan tetapi, lagi-lagi Asy-Syafi’i menolak penghapusan semacam ini. Menurutnya jika Muhammad menetapkan suatu ketentuan, kemudian turun ayat yang isinya bertentangan, beliau pasti akan membuat ketentuan baru yang sesuai dengan Al-qur’an. Jika tidak demikian akan terbukalah pintu untuk menuduh bahwa setiap sunah yang menjadi bayan Al-Qur’an sudah dihapus.
4.      Nasikh As-Sunah dengan as-Sunah. Bagi Al-Qaththari pada dasarnya ketentuan nasikh dalam ijma’ dan qiyas itu tidak ada dan tidak diperkenankan.
C.    Manfaat mempelajari nasikh mansukh
Dengan kita mempelajari nasikh mansukh itu, kita akan mengetahui sejarah dihapusnya sebagian ayat Al-Qur’an begitu juga sebab-sebabnya, mengetahui perkembangan persyariatan hukum sampai pada tingkat kesempurnaan, seiring dengan perkembangan dakwah dan kondisi manusia.  Juga dapat digunakan sebagai pembelajaran karena untuk sekarang ini tidak ada lagi yang namanya nasikh mansukh. Itu sudah terjadi pada zaman sahabat-sahabat dahulu.


[1] Rosibon Anwar, Ulumul Qur’an, Tulungagung, 2008, 172
[2] Zen , Ushul . . . ., 161
[3] Ibid, 162
[4] Ibid, 163
[5] Ibid, 164
[6] Rosibon, Ulumul . . . . , 180

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blog Design by W-Blog